FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu ialah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Seketika, apa sih sesungguhnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang bisa dikatakan pas secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Sedangkan Namanya berbeda, melainkan pada dasarnya aktivitas utama mereka konsisten sama.
Sekiranya diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melakukan kegiatan rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengendalikan local transport, sampai mengerjakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini ialah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Bila hendak memandang sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kesibukan usaha freight forwarder ini secara tidak sah diketahui sudah beroperasi di Indonesia semenjak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang memperoleh izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekaligus tuntunan dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak dikala itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee bisa mengerjakan sendiri pelaksanaan pengurusan dokumen pengapalannya. Melainkan, umumnya aktivitas ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berperilaku atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam proses shipment cargo melalui jenjang yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 komponen, yakni atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melakukan aktivitas layak dengan shipping instruction yang diterimanya. Contohnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang pas.
• Mempelajari syarat dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), apabila shipper mengaplikasikan L/C dan juga hukum dari pemerintah, baik regulasi yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Melakukan pengemasan kargo, kecuali jikalau telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan persyaratan dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengontrol pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, kalau diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya sekiranya dipinta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, semisal akta transport forwarder.
• Mengangkut bobot ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan beberapa kesibukan sesuai profesi yang diberikan oleh consignee, mencakup:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, kalau freight dikuasai oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan bila dibutuhkan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengatur cara kerja customs clearance dan seandainya dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarder Jakarta Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *